حكي : كانت القضاة في بني إسرائيل ثلاثة ، فأرسل الله لهم ملكًا يمتحنهم ،
Hikayat :
Ada tiga hakim dikalangan Bani Israil, lalu Allah SWT mengutus satu malaikat untuk menguji ( kejujuran dan keadilan ) mereka.
فوجد رجلًا يسقي بقرة على ماء و خلفها عجلة ، فدعاها الملك و هو راكب فرسًا فتبعتها العجلة ،
Lalu malaikat tadi mendapati seseorang yang sedang memberi minum sapinya disatu tempat air dan di belakang sapi itu ada anak sapi yang mengikutinya, kemudian Malaikat itu memanggil anak sapi itu dan Malaikat itu ( menjelma ) menjadi seorang penunggang kuda hingga anak sapi tersebut mengikutinya
فتخاصما فجاءا إلى القاضي الأول . فدفع إليه الملك درة كانت معه و قال له : احكم بأن العجلة لي . قال : بماذا أحكم ؟ قال : أرسل الفرس و البقرة و العجلة ، فإن تبعت الفرسَ فهي لي . فأرسلها فتبعت الفرسَ فحكم بها له .
Maka pemilik sapi dan Malaikat yang telah menjelma menjadi seorang penunggang kuda bertengkar memperebutkan anak sapi itu, lalu keduanya bersepakat mendatangi hakim yakni hakim yang pertama untuk memutuskan perselisihan mereka ...
lalu Malaikat itu memberi mutiara ( uang suap ) kepada hakim pertama tersebut seraya berkata :
" Putuskanlah bahwa anak sapi itu milikku."
Hakim itu berkata :
" Dengan bukti apa aku memutuskannya ?
Malaikat menjawab :
" Lepaskanlah kuda, sapi dan anak sapi itu, jika anak sapi itu mengikuti kudaku, maka itu menjadi bukti bahwa anak sapi itu milikku."
Maka hakim yang pertama melepaskan kuda, sapi dan dan anak sapi itu dan ternyata anak sapi itu mengikuti kuda tersebut lalu hakim memutuskan bahwa anak sapi itu adalah milik sang penunggang kuda ( malaikat yang berubah wujud ).
و أتيا للقاضي الثاني فحكم كذلك و أخذ درة .
Kemudian pemilik sapi dan penunggang kuda itu mendatangi hakim yang kedua dan hakim yang kedua juga memutuskan bahwa anak sapi itu milik penunggang kuda karena sebelumnya telah menerima ( suap ) sebutir mutiara.
و أما القاضي الثالث فدفع له الملك درة و قال له : احكم بيننا فقال : إني حائض . قال الملك : سبحان الله ، أيحيض الذكر ؟ فقال له القاضي : سبحان الله ، أتلد الفرس بقرة ؟؟؟ فحكم لصاحبها.
Adapun hakim yang ketiga, ( ketika ) Malaikat memberinya sebutir mutiara seraya berkata :
" Putuskanlah perselisihan yang terjadi diantara kami berdua ( pemilik sapi dan Malaikat )?"
Hakim yang ketiga langsung menjawab :
" ( Tidak bisa ) karena sekarang saya lagi datang haidh.
Malaikat menjawab :
" Maha suci Allah , apakah laki-laki mengalami haidh ???
Kemudian hakim itu berkata :
" Maha suci Allah ... apakah kuda dapat melahirkan sapi ???
Oleh karena hakim yang ketiga ini jujur dan amanah dalam mengemban tugasnya ... ia memutuskan bahwa anak sapi itu adalah kepunyaan pemilik sapi tersebut.
Di kutip dari kitab :
مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق إلى محبة الله على التحقيق للشيخ محمد نووي الجاوي البنتاني ص ١١٠ - ١١١ دار الكتب الإسلامية
Marqah Suúd at-Tasydiîq Fi Syarhi Sullam at-Taufiîq Karya al-Syech Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani Hal. 110-111 Cetakan Dar al-Kutub al-Islamiyah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
"Allahumma barikli fil maut wa fima ba'dal maut"
Qabiltu Abah guru... "Allahumma barikli fil maut wa fima ba'dal maut" Ya Allah memberkati saya dalam kematian dan ...

-
Qabiltu Abah guru... "Allahumma barikli fil maut wa fima ba'dal maut" Ya Allah memberkati saya dalam kematian dan ...
-
۞ اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ۞ “Yang menyebabkan seseorang tamak kepada kehidupan ...
-
Hidup itu jangan kebanyakan gaya, sampe matipun kalau kita hidup untuk memenuhi gaya hidup kita gak akan pernah bisa. Banyak orang yang...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar